- Dasar hukum
Perbedaan bank syariah dan bank umum yang pertama adalah dasar hukumnya. Bank umum hanya patuh Undang-Undang Perbankan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, hukum bank syariah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Landasan hukum ini telah diamandemenkan dengan UU No. 10 Tahun 1998.
Selanjutnya, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Di situlah diatur tentang dasar hukum yang mengatur kegiatan perbankan syariah.
Baca Juga: Jadi Mentor Dance, Lisa BLACKPINK Dijuluki ‘Strict Lisa’
Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Tidak Cair, Pemerintah Siapkan Program Ini
- Bunga bank
Perbedaan bank syariah dengan bank umum adalah sistem pembagian bunga atau keuntungannya. Bank umum melakukan berbagai kegiatan dengan bunga. Sedangkan bank syariah menerapkan prinsip untung dan rugi bukan berbasis pada bunga.
Keuntungan dan kerugian yang didapatkan akan ditanggung bersama. Bank syariah lebih menerapkan prinsip jual beli aset sehingga bisa mendapatkan keuntungan.
Jika pembayaran dilakukan dengan sistem kredit atau cicilan, maka harga jual aset atau barang tetap sama dan tidak ada perubahan sampai akhir.
Baca Juga: 9 Artis yang Tinggalkan SM Entertainment: 3 Member EXO hingga Member SNSD
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Bisa Dimanfaatkan Non Muslim, Ini Pesan Jokowi