Baca Juga: Awas! Ini Jenis Makanan Penyebab Kanker Payudara Mulai dari Gula Hingga Cara Memasaknya
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Diresmikan, Simak 10 Prinsip Bank Syariah dalam Islam
1.Mudharabah
Merupakan suatu akad kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola dana. Pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan awal.
Keuntungan akan dibagi rata. Sementara itu bila terjadi kerugian, akan menjadi tanggung jawab pemilik modal kecuali adanya kelalaian dari pengelola modal.
2.Murabahah
Merupakan suatu akad ketika terjadi jual beli yang melibatkan dua pihak, yakni bank dengan nasabahnya.
Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG
Baca Juga: Menaker Ida Beberkan Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
3.Wadiah