Yaitu pemindahan atau pengalihan utang dari orang yang memiliki utang kepada orang lain yang memiliki kewajiban menanggungnya.
10.Wakalah
Yaitu ketika terdapat pihak yang memberikan suatu objek perikatan berbentuk jasa. Atau, dengan kata lain disebut meminjamkan diri sendiri untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
Baca Juga: Resmikan Bank Syariah Indonesia, Simak Pesan Penting Presiden Joko Widodo
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan Sementara, Ini 8 Bantuan Pemerintah yang Tetap Ada di Tahun 2021
Demikianlah sepuluh prinsip dari bank Syariah sesuai dengan Syariat Islam. Dipastikan prinsip-prinsip ini tidak akan membuat kita rugi.***poki