6.Istishna
Prinsip ini hampir sama dengan salam, yakni jual beli barang. Bedanya, dalam istishna pembayaran barang tersebut dapat dicicil atau ditunda.
7.Qardh
Yaitu perjanjian pinjaman uang atau barang dan dilakukan tanpa tujuan mencari keuntungan atau dengan kata lain bunga.
Akan tetapi, bank diperbolehkan memungut biaya yang dibutuhkan di dalam kontrak Qardh.
Baca Juga: Myanmar Dikudeta Militer, Ini Imbauan dari Kemenlu RI
8.Ijarah
Yaitu akad pengalihan hak guna barang atau jasa dengan membayar upah sewa yang kemudian disusul dengan pemindahan kepemilikan.
9.Hawalah/Hiwalah