Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari seseorang ke seseorang yang lain. Adapun wadiah ini ada dua macam.
Wadiah Yad Amanah yaitu ketika penerima wadiah tidak bertanggung jawab bila barang hilang.
Sedangkan, Wadiah Yad dhamanah yaitu ketika si penerima wadiah diperbolehkan untuk menggunakan barang titipan tersebut dengan izin si pemilik.
4.Musyarakah
Yaitu akad Kerjasama pendirian suatu usaha bersama yang dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Keuntungan dan kerugiannya dapat ditanggung sesuai kesepakatan dan besaran modal yang disetorkan masing-masing orang.
Baca Juga: Peringatan Hari Kanker Sedunia, Simak 8 Jenis Kanker dan Gejalanya yang Sering Menyerang Anak-Anak
5.Salam
Yaitu transaksi jual beli barang antara pedagang dan pembeli. Harga barang berupa harga pokok dan keuntungan yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh pedagang dan pembeli.