Dirumorkan Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Ini Rincian Penyaluran Bantuan Tahap 1 sampai 5

- 1 Desember 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah menyalurkan tahap 5, baru-baru ini muncul rumor pemerintah akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Hingga saat ini masih belum diketahui secara jelas apakah ada pekerja yang bantuannya akan disalurkan pada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Seperti diketahui, Kemnaker memang memberikan perhatian kepada pekerja dengan penghasioan di bawah Rp 5 juta untuk menerima bantuan BPJS subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Pada bulan November, penyaluran sudah dilakukan sebanyak 5 kali atau 5 tahap yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Aturan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Natal di Tengah Pandemi Corona

Penyaluran itu merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya dimana ada target penerima sebanyak 12,4 juta orang.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram Kemnaker, ada sekitar 11 juta pekerja penerima bantuan menurut data per 25 November 2020.

Berikut ini rincian penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari tahap 1 hingga 5:
• Tahap 1: 2.180.382 orang
• Tahap 2 : 2.713.434 orang
• Tahap 3 : 3.149.031 orang
• Tahap 4 : 2.442.289 orang
• Tahap 5 : 567.723 orang

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Sampai Tahap 6? Simak Cara Ceknya Berikut Ini

Baca Juga: 3 Tokoh Publik yang Positif Corona di Akhir Tahun 2020

Sementara itu, syarat pekerja bisa terima BLT subsidi upah gelombang 2 sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Effendi Gazali Mengaku Sudah Peringatkan Edhy Prabowo Soal Kejanggalan Kasus Benur

Baca Juga: Tulang Punggung Ekonomi Negara, Kemenkop UKM Dukung Digitalisasi UMKM

Diketahui bantuan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan itu dicairkan secara bertahap oleh Kemnaker lewat bank penyalur.

Sementara itu setelah tahap 5, masih belum diketahui secara pasti apakah akan ada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 atau tidak. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x