KABAR JOGLOSEMAR- Untuk mencegah penularan virus Corona semakin masif, pemerintah melalui Kementrian Agama membuat aturan untuk pelaksanaan ibadah Natal yang alan dilakukan di Akhir Desember 2020.
Aturan baru ini dibuat agar meminimalisir penularan virus yang bisa terjadi di kluster rumah ibadah.
Baca Juga: Ada Upaya Penyelundupan 360 Juta Benih Lobster per Tahun Keluar Negeri
Aturan dibuat sedemikian rupa agar tetap memperhatikan aspek kekhusyukkan beribadah umat namun tetap sesuai standar protokol kesehatan.
Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Penerapan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat meminimalisir risiko terjadinya kerumunan.
Baca Juga: 3 Tokoh Publik yang Positif Corona di Akhir Tahun 2020
Hal itu dilakukan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.
Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman.
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
3 Daftar Smartphone Murah dengan Prosesor ‘Mediatek’ yang Cocok Untuk Belajar Online
-
Jarak Luncur Awan Panas Akibat Letusan Gunung Semeru Capai 2.000 Meter
-
Gunung Semeru Meletus dan Luncurkan Awan Panas, 550 Warga Mengungsi
-
Melihat Relief Seksualitas di Candi Sukuh di Karanganyar, Jawa Tengah
-
Curhatan Putri Anne di Instagram, Andai Kalian Tahu Gimana Sulitnya