BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Sampai Tahap 6? Simak Cara Ceknya Berikut Ini

- 1 Desember 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kepada 11 juta orang hingga tahap 5.

Usai penyaluran itu, muncul kabar bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan hingga tahap 6 meski masih belum bisa dipastikan.

Walaupun begitu, pekerja bisa cek apakah mereka akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji gelombang 2 lewat salah satunya laman resmi Kemnaker.

Perlu diketahui, penyaluran bantuan yang juga kerap disebut subsidi gaji ini diberikan untuk periode November-Desember.

Baca Juga: Positif Corona, Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Meninggal Dunia

Dengan jumlah yang akan diberikan dalam satu kali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp 1,2 juta.

Bantuan ini menyasar kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Saat ini untuk mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa dilakukan dengan menggunakan HP.

Tak perlu ribet, ada 9 cara yang mudah untuk dilakukan tentunya hanya dengan meniapkan HP dan juga koneksi internet.

Baca Juga: Melihat Relief Seksualitas di Candi Sukuh di Karanganyar, Jawa Tengah

Pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan dengan cara login ke laman resmi Kemnaker lewat link kemnaker.go.id.

Berikut ini 9 cara untuk mengecek nama penerima bantuan BLT subsidi gaji tahap 5 gelombang 2:
1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Siap-Siap, PLN Berikan Subsidi Listrik, Segera Login www.pln.co.id atau via Whatsapp
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Penyaluran bantuanini oleh pemerintah diberikan secara langsung lewat bank penyalur Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: Effendi Gazali Mengaku Sudah Peringatkan Edhy Prabowo Soal Kejanggalan Kasus Benur

Setelah menyalurkan tahap 5, masih belum diketahui apakah pemerintah akan melanjutkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga tahap 6. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x