Soal Ekspor Benih Lobster, Effendi Gazali Sebut Edhy Prabowo 'Kecolongan'

- 1 Desember 2020, 15:57 WIB
Tangkapan Layar Kanal Youtube Deddy Corbuzier, Effendi Sebut 'Kecolongan'
Tangkapan Layar Kanal Youtube Deddy Corbuzier, Effendi Sebut 'Kecolongan' /

KABAR JOGLOSEMAR - Effendi Gazali, selaku penasihat Menteri KKP Edhy Prabowo menyinggung permasalahan ekspor benih lobster yang saat ini tengah menjadi polemik.

Hal tersebut diungkapnya saat ia diundang Deddy Corbuzier dalam sebuah acara Podcast yang tayang di Youtube .
 
Perlu diketahui, Effendi diundang karena sebelumnya telah saling balas cuitan dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
 
 
Melalui akun twitternya, ia membahas tentang polemik ekspor benih lobster yang akhirnya menyeret Eddy Prabowo ke ranah korupsi.
 
Lantas, hal itu mendapatkan berbagai macam tanggapan serta ramai dibincangkan publik.
Sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar.com dari tayangan video Deddy Corbuzier yang diunggah pasa Selasa, 1 Desember 2020, Effendi membeberkan hal yang menarik berdasarkan fakta dan data yang ia dapatkan di lapangan.
 
Pada bagian awal video, Effendi Gazali mengungkapkan adanya perbedaan antara Draf Peraturan Menteri yang didiskusikan oleh para penasihat ahli yang berjumlah 14 orang melalui konsultasi publik dengan Peraturan Menteri yang akhirnya dikeluarkan menjadi Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020.
 
 
“Pada waktu bulan puasa di rumah Pak Menteri itu, kami buka puasa bersama. Saya bilang Pak, kok ini ada perbedaan ya dari draf yang kami buat sebagai hasil konsolidasi dari penasihat ahli berdasarkan konsultasi publik, Pak Menteri nya mengakui. Oh iya saya ada
kecolongan, ya,” kata Effendi.
 
Beliau juga mengaitkan dengan adanya temuan kekuatan dana setiap tahunnya sebesar Rp 10,8 Triliun.
 
"Nah, kecolongannya ini mau saya hubungkan dengan ada kekuatan setiap tahunnya sebesar Rp 10,8 Triliun,” ucap Effendi.
 
 
Menanggapi hal tersebut, kemudian Deddy Corbuzier menarik kesimpulan dari pernyataan Effendi.
 
Deddy mengatakan jika kekuatan dana tersebut sulit untuk didapatkan jika didasari dengan draf peraturan menteri yang telah dibuat oleh para penasihat ahli.
 
"Jadi, artinya ketika draf ini dibuat, draf ini akan menghalangi hal tersebut terjadi. Jadi tindak korupsi dan lain sebagainya harusnya tidak bisa atau sangat sempit kemungkinannya ketika mengikuti draf tersebut,” ujar Deddy Corbuzier.
 
 
Sejalan dengan ungkapan Deddy Corbuzier, Effendi Gazali juga menambahkan bahwa draf yang telah dibuat para penasihat ahli telah diantisipasi agar tidak ada peluang untuk melakukan tindak korupsi.
 
“Bahkan, sudah diantisipasi betul bahwa itu hampir tidak ada peluang untuk melakukan korupsi," ungkap Effendi.***  (Andrea Widya Burhana/KabarJogloSemar)

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x