Maaf Pemilik 7 Rekening Ini Belum Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 1 Desember 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Meski BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah dicairkan hingga tahap 5, cukup banyak pekerja yang mengaku belum dapat bantuan padahal berhak sebagai penerima.

Diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah soal adanya rekening yang belum bisa dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan. Jumlahnya pun mencapai 151 ribu rekening yang pada gelombang 1 tidak dapat bantuan.

Hal itu diungkapkan oleh Ida pada saat penyaluran bantuan di tahap 3 yang dilakukan pada pertengahan November lalu.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2020

Ia mengatakan, ratusan ribu rekening ini masuk dalam kategori rekening bermasalah. Alhasil, Kemnaker tak bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada dari KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker

Padahal persoalan rekening sudah diatur dalam syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Coba Cek Syarat Berikut Ini

Secara teknis, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sama seperti tahap sebelumnya.

Karena itulah, keberadaan rekening yang sesuai sangat diperlukan agar Kemnaker dan bank penyalur bisa memberikan bantuan kepada para pekerja.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening yang telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai NIK
7. Rekening kliring

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Ribuan Warga  Lembata, NTT Mengungsi
Hingga penyaluran bantuan BLT subsidi gaji tahap 5 lalu, Menaker berharap masyarakat berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera menghubungi manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 11 juta pekerja pada gelombang 2.

Baca Juga: Kiesha Alvaro Tak Hadiri Perayaan Ultah Pasha Ungu, Begini Penjelasan Ibu Sambungnya

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bantuan tersebut diperuntukkan bagi karyawan untuk periode November-Desember dengan nominal Rp 1,2 juta. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x