Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Coba Cek Syarat Berikut Ini

- 30 November 2020, 18:03 WIB
Ilustrasi Bantuan uang gratis
Ilustrasi Bantuan uang gratis /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah melalui kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 untuk periode November-Desember. 

Tercatat ada 11 ribu pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat bantuan upah senilai Rp 1,2 Juta per orang.

Baca Juga: Maaf, 7 Rekening Ini Tidak Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

Meski bantuan sudah disalurkan, tapi masih ada pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaa  yang belum menerima bantuan.

Bagi pekerja penerima bantuan subsidi  upah dari pemerintah yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat melaporkan ke link-link aduan yang disediakan kemnaker.

Salah satu cara untuk melaporkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa melalui laman resmi kemnaker.go.id atau layanan call center.

Seperti yang sudah diketahui bantuan untuk pekerja tersebut sudah dicairkan mulai bulan November ini untuk periode November-Desember.

Kurang lebih ada sebanyak 11 ribu pekerja yang mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dari pemerintah tersebut dan sudah masuk rekening.

Baca Juga: Masih Bisa Cairkan BPUM BLT UMKM Meskipun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x