Kemenkumham Perketat Layanan Permohonan Calling Visa

- 30 November 2020, 12:41 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenkumham/Heni Susila
Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenkumham/Heni Susila /

 

KABAR JOGLOSEMAR- Untuk menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI dari ancaman terorisme dan ancaman pihak-pihak asing yang dinilai akan menganggu stabilitas keamanan nasional, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat aturan permohonan calling visa.

Kemenkumham menegaskan bahwa layanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek calling visa sudah berlaku tahun 2012, dan diperuntukkan hanya untuk warga negara tertentu. 

Layanan ini diberlakukan dengan persyaratan ketat karena diperuntukkan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Bikin Anggrek Cattleya Cepat Berbunga Terus Sepanjang Waktu

"Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo, Sabtu (28/11/2020) seperti dilansir dari laman resmi kemenkumham.go.id

Heni menjelaskan, ketentuan terkait negara calling visa, pertama kali dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2012. Dalam keputusan tersebut terdapat sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk Israel.

“Dalam Kepmen Tahun 2012, ada sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk di dalamnya adalah Israel. Jadi ini sudah berlaku sejak tahun 2012. Kemudian pada tahun 2013, salah satu negara, yaitu Irak, dihapus dari daftar negara calling visa, menjadi negara dengan visa biasa,” paparnya.

Baca Juga: Merinding! Kata-kata Andin yang Mampu Meluluhkan Hati Al di Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x