KABAR JOGLOSEMAR - Untuk bulan Desember 2020 nanti hingga Januari 2021 akan ada 11 hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Penetapan ini berdasarkan SKB 3 Menteri yang merevisi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini.
Jumlah hari libur dan cuti bersama berkurang karena arahan Presiden Jokowi untuk memperpendek masa liburan.
Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona yang masih masif di Indonesia.
Baca Juga: Update Perkembangan Gunung Merapi, Ada Peningkatan Aktivitas
Semula, pada Hari Raya Idul Fitiri lalu, cuti bersama yang biasanya digunakan untuk libur hari raya ditunda oleh pemerintah karena situasi pandemi corona.
Saat itu, pemerintah berjanji akan memberikan libur cuti bersama yang tertunda di liburan akhir tahun. Namun, situasi pandemi corona di Indonesia belum mereda sehingga hari libur pun dikurangi.
Arahan untuk mengurangi atau memperpendek libur cuti bersama Desember 2020 itu disampaikan dalam Ratas dengan para menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Begini Cara Lapor untuk Pekerja yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar libur dan cuti bersama akhir tahun dikurangi atau diperpendek.