Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4? Lapor dan Buat Pengaduan di Link Ini

- 24 November 2020, 18:46 WIB
Cara cek penerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.
Cara cek penerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Pendaftaran BLT BPUM Masih Dibuka, Strategi Pemerintah untuk Gerakkan Ekonomi UMKM

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id
Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair.

Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa lapor melalui layanan aduan di kemnaker.go.id
a. Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Lalu buat pengaduan

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, diketahui hingga pekan ketiga bulan November ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 3 tahap.

Tahap 1 dicairkan oleh kemnaker kepada sebanyak 2.180.382 pekerja. Kemudian pada tahap 2 disalurkan lagi untuk 2.713.434 pekerja.

Baca Juga: Semua Wilayah Jogja Zona Merah? Ini Penjelasan Satgas Penanganan COVID-19

Baca Juga: 6 Syarat Daftar BPUM, Salah Satunya Punya Surat Keterangan Usaha (SKU), Ini Cara Buatnya

Lalu dilanjutkan, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 untuk 3.149.031. Dan yang terbaru tahap 4 dengan jumlah penerima mencapai 2.442.289 pekerja.

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x