Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4? Lapor dan Buat Pengaduan di Link Ini

- 24 November 2020, 18:46 WIB
Cara cek penerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.
Cara cek penerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang sampai saat ini masih belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 bisa membuat laporan dan pengaduan dengan berbagai cara yang sudah disediakan oleh Kemnaker.

Bagi pekerja yang sampai saat ini belum dapat bantuan bisa lapor atau buat pengaduan di kemnaker.go.id.

Saat ini, Penyaluran BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki tahap 4.

Jika ditotal sejak penyaluran gelombang 2 BLT Subsidi upah ini, Kemnaker sudah mencairkan kepada 10,48 pekerja pada tahap 1 hingga tahap 4.

Baca Juga: Curhatan Azka Corbuzier hingga Unfollow Ibunya, Kalina di Instagram

Akan tetapi, sampai dengan penyaluran tahap 4, sejumlah pekerja mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Cek Penerima di Link Ini

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Pendaftaran BLT BPUM Masih Dibuka, Strategi Pemerintah untuk Gerakkan Ekonomi UMKM

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id
Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair.

Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa lapor melalui layanan aduan di kemnaker.go.id
a. Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Lalu buat pengaduan

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, diketahui hingga pekan ketiga bulan November ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 3 tahap.

Tahap 1 dicairkan oleh kemnaker kepada sebanyak 2.180.382 pekerja. Kemudian pada tahap 2 disalurkan lagi untuk 2.713.434 pekerja.

Baca Juga: Semua Wilayah Jogja Zona Merah? Ini Penjelasan Satgas Penanganan COVID-19

Baca Juga: 6 Syarat Daftar BPUM, Salah Satunya Punya Surat Keterangan Usaha (SKU), Ini Cara Buatnya

Lalu dilanjutkan, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 untuk 3.149.031. Dan yang terbaru tahap 4 dengan jumlah penerima mencapai 2.442.289 pekerja.

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x