Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4? Lapor dan Buat Pengaduan di Link Ini

- 24 November 2020, 18:46 WIB
Cara cek penerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.
Cara cek penerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang sampai saat ini masih belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 bisa membuat laporan dan pengaduan dengan berbagai cara yang sudah disediakan oleh Kemnaker.

Bagi pekerja yang sampai saat ini belum dapat bantuan bisa lapor atau buat pengaduan di kemnaker.go.id.

Saat ini, Penyaluran BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki tahap 4.

Jika ditotal sejak penyaluran gelombang 2 BLT Subsidi upah ini, Kemnaker sudah mencairkan kepada 10,48 pekerja pada tahap 1 hingga tahap 4.

Baca Juga: Curhatan Azka Corbuzier hingga Unfollow Ibunya, Kalina di Instagram

Akan tetapi, sampai dengan penyaluran tahap 4, sejumlah pekerja mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Cek Penerima di Link Ini

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x