KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberi perhatian khusus kepada guru honorer non-PNS di Indonesia.
Sebab, peran guru honorer juga sangat besar dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Bansos Pemerintah Dinilai Efektif Tekan Angka Pengangguran Akibat Pandemi Corona
Salah satu bentuk perhatian itu adalah dengan mengangkat 1 juta guru honorer non-PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Meski demikian, pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PPPK tersebut tetap melalui seleksi.
Karena jumlah guru honorer non-PNS jauh lebih banyak dari formasi yang disediakan yakn 1 juta formasi pada 2021. Dan seleksi tersebut tetap mengutamakan kompetensi.
Saat menyampaikan pengumuman seleksi guru honorer, Senin (23/11/2020), Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa guru, termasuk guru honorer, merupakan pilar pendidikan.
Dengan demikan, keberhasilan proses pendidikan untu menghasilkan sumber daya manusia yang hebat dan unggul juga sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh peran dan kompetensi para guru.
Wakil Presiden yang didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dan pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara, mengatakan bahwa guru honorer non-PNS yang bisa diangkat menjadi PPPK tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Dan salah satu syarat utama adalah harus memiliki kompetensi.
Baca Juga: Efek Pandemi, 2,67 Juta Orang Indonesia Kehilangan Pekerjaan