6 Syarat Daftar BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup Akhir November

- 24 November 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. Cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. Cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BPUM atau Banpres Produktif untuk UMKM masih dibuka pendaftarannya hingga akhir November 2020. Kuota yang disediakan adalah untuk 3 juta UMKM. Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih awal jika kuota sudah terpenuhi.

Banpres Produktif untuk UMKM (BPUM) ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang diberikan melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Kuota yang ditambah untuk BPUM ini adalah 3 juta UMKM. Sebelumnya, pemerintah menetapkan bantuan untuk 9 juta UMKM namun ditambah hingga total 12 juta UMKM.

Baca Juga: Mayat Korban Pembunuhan di Jalan Jogja-Wonosari Merupakan Pedagang Soto

BLT BPUM ini untuk 3 juta UMKM yang bisa mendapatkan dana bantuan stimulus sebesar Rp 2,4 juta rupiah sebanyak satu kali.

Masih ada kesempatan untuk mendaftar karena program BLT UMKM ini masih dibuka hingga akhir November.

Pendaftaran tidak dilakukan secara online tapi dengan pendaftaran langsung ke Kantor Dinas KoperasiUsaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan.

Baca Juga: 3 Kemudahan untuk 1 Juta Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Segera Cair, Maaf Pekerja dengan 7 Rekening Ini Belum Bisa Dapat

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sejumlah Luka Tusuk Ditemukan Pada Tubuh Mayat Pedagang Soto di Jalan Jogja-Wonosari

Baca Juga: 4 Hal Ini harus Dimiliki Guru Honorer Jika Mau Diangkat Jadi PPPK

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Klik Disini Untuk Download Formulir [LINK]

Baca Juga: Mayat Korban Pembunuhan di Jalan Jogja-Wonosari Merupakan Pedagang Soto

Baca Juga: Kementrian Agama Berikan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Guru Agama Islan Non-PNS

Di penghujung tahun 2020 ini pemerintah masih menyalurkan Bantuan Langsun Tunai (BLT) melalui beberapa program.

Sebut saja, kartu prakerja gelombang 11, BST Bansos Rp 500 per KK, hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM.

Bantuan yang juga disebut dengan BLT UMKM ini akan memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM. Bantuan ini akan diberikan satu kali.

Baca Juga: Doa untuk Berlindung dari Wabah, Penyakit Mengerikan, dan Menular seperti COVID-19

Baca Juga: Respons Netizen soal Video 54 Detik Kiky Saputri dan Ariel NOAH di Instagram

Pemerintah masih membuka kesempatan untuk pelaku UMKM untuk mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM.

BLT UMKM ini adalah dana hibah untuk stimulus agar UMKM tetap bertahan dan mampu menjalankan roda usahanya di tengah pandemi Corona.

Banpres Produktif ini sudah pernah dilaksanakan dan pada tahap pertama total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Simak Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Kartu Peserta Tak Dibekukan

Baca Juga: 3 Kemudahan untuk 1 Juta Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK

BLT BPUM ini adalah strategi pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian melalui UMKM. Dengan adanya BLT UMKM, pelaku usaha diharapkan dapat bertahan dan terus menjalankan usahanya di tengah pandemi Corona.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar. Lalu, bagaimana cara daftar bantuan umkm tersebut?

Baca Juga: Ini Bacaan Doa untuk Orang yang Meninggal, Sunnah dan Bisa Dapat Pahala

Baca Juga: Tidak Hanya Ayat Kursi, Bacaan Bismillah dan Istigfhar Termasuk dalam 10 Doa Mustajab, Bacalah!

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 1 Juta Guru Honorer Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2021

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah