BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair Tapi Tidak untuk 7 Rekening Ini, Simak!

- 23 November 2020, 22:24 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah memasuki tahap 4. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) sudah menyalurkan ke 2,44 juta rekening pekerja Indonesia pada gelombang 2 tahap 4 ini.

Sama dengan tahap sebelumnya, pekerja menerima bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020.

Kemnaker belum mengumumkan tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 namun pekerja bisa selalu melihat update informasi di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Tahap 5 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Akan Cair, Ini 9 Cara Mudah Cek Nama Penerima Subsidi Upah

Hingga kini, masyarakat tengah menantikan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5.

Namun, dari BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 kemarin, masih ada pekerja yang mengaku belum mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta itu.

Perlu diketahui, salah satu syarat agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair yakni terkait persoalan rekening. Aturan syarat tersebut bahkan sudah dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: UGM Dipercaya Melaksanakan Program Magang Kampus Merdeka

Baca Juga: Pot Hias dari Barang Bekas jadi Obyek Wisata di Dusun Randubelang Bantul

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Secara teknis, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 nanti akan sama seperti tahap sebelumnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x