3 Kemudahan untuk 1 Juta Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK

- 24 November 2020, 11:21 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar.
Ilustrasi guru sedang mengajar. /Pixabay/steveriot1
 

KABAR JOGLOSEMAR - Meski harus mengikuti seleksi kompetensi, namun guru honorer non-PNS diberi kemudahan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.

Pemerintah menyediakan 1 juta formasi bagi guru honorer untuk diangkat jadi PPPK. Namun, sebelum diangkat, guru honorer harus mengikuti seleksi kompentensi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Segera Cair, Maaf Pekerja dengan 7 Rekening Ini Belum Bisa Dapat

Baca Juga: Handuk Bekas Bisa jadi Emas di Tangan Warga Randubelang, Bantul

Dan untuk itu, pemerintah siap membantu dengan memberi kemudahan-kemudahan. Apa saja kemudahannya?

1. Pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring
2. Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat
3. Setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian/seleksi hingga tiga kali.

Artinya, jika seleksi pertama gagal, maka peserta ujian masih diberi kesempatan 2 kali lagi untuk mengikuti ujian/seleksi lagi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 November: Merasa Bersalah, Al Berjuang Mencari Andin

Baca Juga: Cek, 7 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 yang Akan Cair

"Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan," kata Wapres KH Ma’ruf Amin saat menyampaikan pengumuman seleksi penerimaan guru honoren menjadi PPPK di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Menurut Wapres, kemudahan itu diberikan oleh pemerintah untuk membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi.

Wapres berharap seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru.

Baca Juga: Bansos Pemerintah Dinilai Efektif Tekan Angka Pengangguran Akibat Pandemi Corona

“Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh,” tutur Wapres seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x