4 Hal Ini harus Dimiliki Guru Honorer Jika Mau Diangkat Jadi PPPK

- 24 November 2020, 13:04 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menetapkan formasi 1 juta guru honorer non-PNS untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 20201.
 
Namun, karena banyaknya guru honorer non-PNS maka mereka harus mengikuti seleksi kompetensi. Mereka yang lulus atau diterima akan diangkat sebagai PPPK.
 
Ada 4 kompetensi yang harus dipenuhi guru honorer:
 
 
1.kompetensi pedagogik
2. kompetensi kepribadian
3. kompetensi sosial
4. kompetensi profesional
 
"Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis,dan kreatif,” ujar KH Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI, dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK secara virtual di Jakarta, Senin, (23/11/2020).
 
 
Namun, menurut Wapres, pemerintah memberi kemudahan kepada guru honorer dalam mempersiapkan dan mengikuti seleksi tersebut.
 
Beberapa kemudahan yang diberikan adalah :
1. pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring
2. semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat
3. setiap pendaftar diberi kesempatan3 kali untuk mengikuti ujian. Artinya, bila pada seleksi pertama gagal maka boleh mengikuti seleksi kedua dan bila seleksi kedua juga gagal maka boleh mengikuti seleksi yang ketiga
 
 
"Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan," kata Wapres seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id.

Wapres berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru. Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh.
 
Pada Senin (23/11/2020), Wapres KH Ma'ruf Amin mengumumkan formasi 1 juta guru honorer non-PNS untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2021. Pengumuman formasi secara virtual tersebut dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
 
 
Pada kesempatan itu, Wapres mengatakan bahwa pada tahun 2021 pemerintah embuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Formasi yang dibuka sebanyak 1 juta guru.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x