Simak Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Agar Kartu Peserta Tak Dibekukan

- 9 November 2020, 15:23 WIB
Kartu BPJS kesehatan
Kartu BPJS kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan sejak awal November 2020.

Apabila masyarakat tidak melakukan registrasi ulang, maka kartu pesertanya bisa dibekukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cair Senin, Ini Cara Cek Data Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat SMS dan WA

Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk merapikan database kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat diimbau untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua masyarakat diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.

Bagi masyarakat yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di nonaktifkan sementara untuk status kepesertaannya.

Baca Juga: 5 Cara untuk Mengecek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agar Dapat BLT Subsidi Gaji

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x