BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap 4 Cair ke Rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB, Cek Rekening Sekarang

21 November 2020, 10:20 WIB
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 dari Kemnaker cair ke rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB dan bank penyalur lainnya.

Untuk mengetahui Anda dapat BLT subsidi gaji gelombang 2 tahap 4 atau tidak bisa cek rekening masing-masing.

Seperti diketahui, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji ini menggunakan teknis yang sama seperti gelombang sebelumnya. Bantuan akan dicairkan melalui bank penyalur baik Himbara maupun bank swasta.

Nantinya para karyawan akan ditransfer uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 senilai Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Baca Juga: Cek BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id Sudah Bisa

Penyaluran dana BLT dalam wujud subsidi gaji bagi karyawan ini dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat, 20 November 2020 kemarin.

 

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan persnya, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Jika ditotal jumlah penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji gelombang 2 dari tahap 1 hingga yang terbaru tahap 4, jumlahnya ada 10,48 juta karyawan.

Baca Juga: Coba Lapor dan Kirim Aduan Jika Kamu Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Link Ini

Baca Juga: Mendikbud Ungkap Batas Waktu Pengaktifan Rekening untuk Dapat BSU, Ini Tanggalnya

Adapun target bantuan ini tersalurkan selama gelombang 2 ini ada 12,4 juta karyawan. Sehingga sejauh ini penyaluran BLT subsidi gaji tahap 4 baru mencapai 84,5 persen.

Berikut ini rincian jumlah penyaluran dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari Kemnaker:

1. Tahap 1 gelombang 2: 2.180.382 pekerja

2. Tahap 2 gelombang 2: 2.713.434 pekerja

3. Tahap 3 gelombang 2: 3.149.031 pekerja

4. Tahap 4 gelombang 2: 2.442.289 pekerja

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 gelombang 2 atau subsidi gaji ini akan sama seperti tahap sebelumnya.

Baca Juga: Siap-siap, Magma Gunung Merapi Mendekati Permukaan

Baca Juga: 8 Tips Menanam Anggrek bagi Pemula yang Perlu Diketahui

 

Para karyawan yang menerima dana BLT pada gelombang sebelumnya dan datanya sudah lolos, akan ditransfer uang senilai Rp 1,2 juta yang merupakan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember langsung di rekening masing-masing.

Penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dari pemerintah melalui rekening bank Himbara dan bank swasta. Diantaranya cair ke rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB dan bank penyalur lainnya.

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perbaikan data.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Baca Juga: Tarik Ulur RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Kata Menteri Yasonna

Perlu diingat lagi, kriteria karyawan yang berhak menerima bantuan sudah diatur dalam syarat penerima BLT. Syarat itu dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dengan ketentuan diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler