Jangan Sampai Terlewat! Ini Batas Terakhir Pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta

- 20 November 2020, 20:30 WIB
Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Awal November, Simak Jadwalnya
Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Awal November, Simak Jadwalnya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan batas waktu terakhir pencairan BSU Kemdikbud Rp 1,8 juta untuk guru honorer, dosen, dan tenaga pendidik.

Dikatakan oleh Mendikbud Nadiem Makariem, batas terakhir ialah masih tahun 2021. Meski begitu, tentu guru, dosen dan tenaga pendidik non PNS harus mempersiapkan dokumen serta melihat informasi terkini.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.

Diberikan waktu yang panjang harapannya para guru dan tenaga pendidik bisa mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Coba Lapor dan Kirim Aduan Jika Kamu Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Link Ini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memang memberikan bantuan kepada guru honorer, dosen dan tenaga pendidik lainnya dalam wujud bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta.

Bantuan itu hanya diperuntukkan bagi para tenaga pendidik yang non PNS dan hanya dapat bantuan satu kali saja.

"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," ungkap Nadiem pada Selasa, 17 November 2020 lalu dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Baca Juga: Trik Kocak Jungkook BTS Bermain Basket untuk Kalahkan Skor Member yang Lain

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan. Diantaranya ialah:
1. dosen
2. guru,
3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. pendidik PAUD,
5. pendidik kesetaraan,
6. tenaga perpustakaan,
7. tenaga laboratorium,
8. tenaga administrasi.

Rincian penerima BSU Kemdikbud Rp 1,8 juta ialah 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Gunungkidul Alami Kenaikan UMK Tertinggi Se-Kabupaten dan Kota Yogyakarta

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020.

Meski begitu, pihaknya memberikan batas pengaktifan rekening hingga tahun depan atau 2021.

Sehingga guru honorer, dosen, maupun tenaga pendidik lainnya masih memiliki banyak waktu.

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.

Untuk mendapat bantuan ini, tentu ada syarat. Nadiem berharap dengan adanya persyaratan ini bisa membantu tenaga pendidik di Indonesia yang membutuhkan.

Baca Juga: Napak Tilas Perjalanan Seni Sang Maestro Lukis di Museum Affandi

Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta untuk guru honorer, tenaga kependidikan, atau dosen non-PNS ini ialah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Baca Juga: Ambil HP dan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Link Ini Ini Caranya

Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan maupun mengunduh dokumen seperti SKP BSU dan SPTJM dari link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Tak cuma itu, informasi soal rekening juga bisa didapat di kedua laman tersebut.

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah