KABAR JOGLOSEMAR - Bagi kamu yang belum dapat bantuan subsidi gaji padahal memenuhi syarat dan sudah diajukan, kamu bisa coba lapor dan kirim aduan belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk membuat aduan terkait belum cairnya bantuan tersebut, kamu bisa mengakses layanan di laman resmi Kemnaker
Proses laporan ini bisa dilakukan secara online dan bisa diakses menggunakan HP dengan membuka link Kemnaker.go.id.
Diketahui, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 sudah dimulai sejak pekan lalu.
Baca Juga: Vanessa Angel Sedih dan Rindukan Anaknya, Ini Komentar Rekan Artis
Meski pemerintah sudah mencairkan bantuan subsidi upah, namun belum semua terima bantuan. Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 bisa melapor dan kirim aduan secara online.
Untuk membuat aduan terkait adanya kendala belum cair BLT subsidi gaji, Anda bisa membuka laman resmi kemnaker.go.id. Di situ sudah disediakan pusat bantuan layanan untuk lapor.
Hingga sudah cair tahap 3, pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa lapor ke layanan yang disediakan oleh Kemnaker. Namun cek dulu dan pastikan apakah Anda termasuk penerima atau bukan.
BLT tersebut sebagian sudah cair ke rekening pekerja melalui Himbara, bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN juga bank swasta, BCA, CIMB Niaga dan lainnya.
Baca Juga: Dampak Pandemi Corona, 30 Juta Orang di ASEAN Terancam PHK