KABAR JOGLOSEMAR - Praktek kongkalikong dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tak akan terjadi lagi.
Sebab pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan mengubah sistem pengadaan secara fundamental.
Baca Juga: Cek 5 Syarat Guru yang Bisa Terima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta
Dengan memanfaatkan teknologi super modern, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah akan lebih cepat, transparan dan akuntabel.
Selain itu, sistem ini akan mampu memberi nilai manfaat yang besar bagi masyarakat.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo mendorong LKPP untuk membangun sistem pengadaan yang real time, melakukan transformasi ke arah 100 persen e-procurement dan manfaatkan teknologi untuk meningkatkan kapasitas pengolahan data pengadaan agar lebih cepat.
Saat membuka Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun 2020 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020), Presiden meminta LKPP untuk berani melakukan terobosan, terutama dengan memanfaatkan teknologi super modern.
Dengan terobosan dan penerapan teknologi tersebut, pihak-pihak terkait dapat memantau seluruh proses dan nilai realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara langsung.
Selanjutnya data-data tersebut dapat dijadikan sebagai peringatan awal bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan.
Baca Juga: Tenang, Batas Terakhir Mengaktifkan Rekening BSU Kemdikbud Rp 1,8 Masih Tahun Depan, Lihat Tanggalny