Gelombang 2 BLT Subsidi Gaji akan Segera Ditransfer, Karyawan Bisa Cek Nama di www.kemnaker.go.id

5 November 2020, 20:09 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Gelombang 2 BLT Subsidi Gaji akan segera ditransfer ke rekening karyawan. Jadwal yang ditetapkan adalah awal November ini.

Gelombang 1 BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai tahap pencairan maka kini giliran Gelombang 2.

Sesuai dengan keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Pencairan subsidi gaji gelombang 2 dimulai pada minggu pertama November.

Baca Juga: Ada Tambahan Kuota dari Pemerintah, Ini Formulir dan Syarat Resmi Daftar BLT BPUM

Para pekerja pun masih menantikan pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tersebut.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut akan ditransfer mulai pekan pertama November 2020, atau pekan ini.

Subsidi gaji yang diterima adalah Rp 600 ribu per bulan. Bantuan ditransfer ke rekening pekerja dalam dua termin. Setiap termin, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Baca Juga: Heboh Warga di Indonesia Rusak Botol Air Mineral di Tengah Ramainya Boikot Produk Prancis

Tentu saja, subsidi gaji ini membantu mengangkat perekonomian pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta dalam situasi pandemi Corona.

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Yang Tanya Kapan Ditransfer, Ini Jadwal Terbaru BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2  tak semua penerima akan ditransfer pada pekan ini.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin memastikan termin pertama telah disalurkan 100 persen. Sementara gelombang kedua akan mulai disalurkan di akhir minggu ini.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Geger Boikot BH alias Bra, Ini Sejarah Penemuan BH

Baca Juga: Ini Dia 25 Produk Prancis yang Tersebar di Indonesia, Mulai dari Kosmetik hingga Makanan Minuman

Penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi. Sebab, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik hari ini, Kamis, 5 November 2020.

Karyawan bisa cek namanya dapat atau tidak BLT subsidi gaji ini dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

Baca Juga: Login di cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk Cek Daftar Penerima BST Bansos Rp 500 Ribu per KK

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Menaker Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Update Jadwal Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair ke Rekening Karyawan

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, dia menambahkan, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Artimya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co,id/bpum Tetap Bisa Cairkan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Panduan Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pastikan rekening bank masih aktif saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer bisa kembali ditarik.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler