Ini Update Jadwal Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair ke Rekening Karyawan

- 5 November 2020, 07:15 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akhirnya memberikan update jadwal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja sebagai Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2.

Jika sebelumnya masih belum ada update dan kepastian soal jadwal penyaluran, kali ini disampaikan bahwa BLT gelombang 2 ini akan cair pada akhir minggu ini di bulan November 2020.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan sekitar 12,4 juta. Rencananya minggu ini akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang ke 2, akan disalurkan program bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima. Sehingga diharapkan kuartal ke empat ini masuk," kata Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin, Rabu, 4 November 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube Sekretarian Presiden.

Baca Juga: Habib Rizieq akan Pulang ke Indonesia Tanggal 10 November 2020

Disampaikan Budi, bahwa pemerintah akan segera menyelesaikan dan mengejar waktu untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Seperti yang diketahui, BLT tersebut merupakan salah satu program pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19 dan diperuntukkan bagi karyawan yang memenuhi 6 kriteria.

Melansir dari laman Kemnaker, ada 6 kriteria karyawan yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 dan semuanya itu diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

Baca Juga: Ini Pernyataan Presiden Emmanuel Macron yang Picu Aksi Boikot Produk Prancis di Banyak Negara

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x