KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang bernama Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau BPUM sudah dilakukan pemerintah sejak awal Oktober lalu.
Masyarakat yang sudah mendaftar dapat mengunjungi bank penyalur terdekat setelah sebelumnya mendapatkan SMS pemberitahuan.
Satu per satu masyarakat mendapatkan SMS pemberitahuan sebagai penerima BLT UMKM dan diminta untuk mendatangi bank penyalur terdekat.
SMS tersebut menginformasikan agar penerima yang terdaftar untuk melakukan verifikasi data untuk pencairan dana.
Baca Juga: Jelang Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Pastikan Rekening Tidak Bermasalah
Verifikasi data tersebut dilakukan dengan mendatangi bank-bank penyalur terdekat. Tak heran, antrean nampak memadatai beberapa bank di berbagai daerah.
Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengecek secara online apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak dengan cek di eform.bri.co.id/bpum.
Pelaku UMKM memasukkan nomor NIK dan jika memenuhi syarat dan dinyatakan diterima maka akan muncul notifikasi NIK-nya terdaftar sebagai penerima. Begitu pula sebaliknya.
Baca Juga: 7 Kriteria Masyarakat yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Siapa Saja?
Pelaku UMKM yang NIK KTP-nya tidak ada di eform BRI tersebut masih bisa dapat bantuan BPUM Rp2,4 juta jika mendaftar dan memenuhi syarat.