Ada Tambahan Kuota dari Pemerintah, Ini Formulir dan Syarat Resmi Daftar BLT BPUM

- 5 November 2020, 19:47 WIB
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres /Kemenkop

KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran BLT BPUM Rp 2,4 juta masih dibuka hingga saat ini.

Pemerintah telah menambah kuota penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM ini.

Target penerima BLT BPUM yang tadinya 9 juta UMKM ditambah menjadi 12 juta sehingga ada penambahan 3 juta UMKM.

Baca Juga: Heboh Warga di Indonesia Rusak Botol Air Mineral di Tengah Ramainya Boikot Produk Prancis

Realisasi Banpres Produktif  tahap pertama untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BLT BPUM ini adalah strategi pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian melalui UMKM. Dengan adanya BLT UMKM, pelaku usaha diharapkan dapat bertahan dan terus menjalankan usahanya di tengah pandemi Corona.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Baca Juga: Heboh di Indonesia Warga Rusak Botol Air Mineral di Tengah Ramainya Boikot Produk Prancis

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x