Cermati! Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan II TIDAK Cair

2 Desember 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Hingga Desember 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan Termin II.

Akan tetapi, terdapat juga beberapa karyawan yang saat ini belum menerima bantuan tersebut. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa penyebab seperti berikut ini.

Tidak sedikit karyawan yang mengeluhkan lantaran BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung cair ke rekening mereka.

Baca Juga: Bansos BST 300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni 2021, Ini Syaratnya

Perlu diketahui, Kemnaker sendiri telah menyalurkan bantuan tersebut kepada 11 juta pekerja/buruh di Termin II ini.

Berikut beberapa penyebab tidak cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan baik dari Termin I sampai Termin II.

  1. Rekening

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan II disebabkan oleh masalah rekening.

Beberapa rekening yang dimaksud yaitu, rekening tidak aktif, rekening tidak sesuai NIK dan nama di KTP, rekening pasif, rekening tidak tercatat di bank, dan rekening telah dibekukan oleh bank.

Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri Karena Positif Corona, Ini Doa Para Artis untuk Anies Baswedan

Apabila menemukan masalah rekening seperti ini, dianjurkan segera hubungi pihak bank yang bersangkutan agar segera ditindak lanjuti. Setelah itu, berikan rekening baru ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Tidak memenuhi syarat dan kriteria

Kemnaker telah menentukan persyaratan bagi para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan Termin II. Apabila sampai saat ini Anda tidak menerima bantuan tersebut, kemungkinan Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Harap-Harap Cemas, Para Pekerja Penerima Subsidi Gaji Tunggu BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair

Adapun persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan 4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. HRD perusahaan kemungkinan tidak mendaftarkan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan

Dari dua penyebab di atas yang telah diuraikan, berikut ini penyebab yang paling sering ditemui dan menyebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan Termin II tidak cair ke rekening Anda.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Pencairan Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Gelombang 2

Seperti dikutip KabarJogloSemar dari FixIndonesia.Pikiran-Rakyat.com,Rabu (02/12/2020), ditemukan terdapat karyawan yang mengeluhkan pada grup Facebook tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena dari awal mereka tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah ditinjau, ternyata data-data yang ada di Kartu Digital sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU tidak lengkap.

Sehingga, apabila pihak perusahaan tidak mendaftarkan data-data seperti nomor rekening, nama penerima di rekening, dan nama banknya, maka Kemnaker tidak bisa menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sekalipun karyawan tersebut telah memenuhi persyaratan dan rekening tidak bermasalah.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Tahap 6, Ini 4 Cara Lapor Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2

Bagi Anda yang ingin memastikan data-data di BPJS Ketenagakerjaan lengkap, bisa mengikuti cara-cara berikut ini.

  1. Klik linksso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik ‘daftar pengguna’ (bagi karyawan yang belum memiliki akun)
  3. Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
  4. Masukkan e-mail
  5. Klik ‘Kirim’
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya
  7. Lalu masuk kembali ke linksso.bpjsketenagakerjaan.go.iddan login dengan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu
  9. Kemudian akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Rekening Bermasalah, Ini Cara Agar Tetap Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6  

Apabila tidak tercantum nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank, maka karyawan tersebut memang tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baik di Termin I maupun Termin II.

Itulah beberapa penyebab masalah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan II tidak cair ke rekening Anda.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler