Bansos BST 300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni 2021, Ini Syaratnya

- 2 Desember 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi Bantuan uang gratis
Ilustrasi Bantuan uang gratis /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Selain BLT BPJS Ketenagakerjaa  bagi para pekerja penerima subsidi upah dan Bantuan BLT BPUM UMKM bagi para pelaku UMKM, pemerintah melalui Kemensos juga memberikan Bansos BST Rp 300 ribu bagi keluarga penerima PKH.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar atau belum mendapat Bansos BST 300 ribu, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri karena program Bansos BST 300 ribu ini masih akan dilanjutkan hingga Juni 2021.

Baca Juga: 1,4 Juta Pekerja Belum Terima BLT BPJS Kenagakerjaan, Akan Dicairkan di Tahap 6? Cek di Sini

Bantuan ini ditujukan untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Nominal yang diterima memang lebih kecil dari sebelumnya karena harapannya jumlah keluarga yang menerima bantuan akan semakin banyak dan menyeluruh.

BST adalah bantuan pemerintah yang disalurkan lewat Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu per KK ini menjangkau ke 33 provinsi.

Baca Juga: 4 Cara Untuk Lapor Jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tajap 1 Sampai 5

Awalnya bantuan diberikan senilai Rp 600 ribu. Namun jumlahnya kini menjadi Rp 300 ribu.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu per KK, Cek di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair, BST gelombang I dan II hanya menjangkau 33 provinsi karena DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial sembako.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair, Cek Syaratnya Sekarang

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x