Tetapkan Aturan PSE, Kominfo Punya Akses Untuk Intip Percakapan Whatsapp Dan Gmail?

- 30 Juli 2022, 16:26 WIB
Kominfo bisa intip WhatsApp
Kominfo bisa intip WhatsApp /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk sejumlah aplikasi beberapa waktu terakhir ramai diperbicangan lantaran peraturan itu disebut-sebut dapat memiliki akses untuk mengintip isi pesan di beberapa aplikasi khususnya, Whatsapp dan Gmail.

Sebelumnya beredar aturan untuk para pemilik aplikasi atau situs yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan ke PSE melalui aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Jika tidak mendaftarkan dalam waktu yang telah ditetapkan, Kominfo akan memblokir sejumlah platform aplikasi atau situs tersebut. Adapun, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat sudah ditutup pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Berdikari-Ardhito Pramono, Lagu Baru Dari Album Wijayakusuma

Sementara, saat itu beberapa aplikasi salah satunya Whatsaap enggan mendaftarkan ke PSE lantaran khawatir dengan privasi para pengguna aplikasi Whatsapp.

Peraturan pendaftaran PSE disebut-sebut dapat menutup hak seseorang untuk berpendapat.

Menanggapi informasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah tegas bisa mengintip isi percakapan aplikasi WhatsApp dan surel di Gmail melalui aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Mulai Hari Ini Stasiun BNI City Mulai Beroperasi Layani Penumpang KRL, Sebelumnya Untuk Apa?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar karena Kominfo tidak ada kebebasan untuk mengakses percakapan pribadi masyarakat lewat peraturan PSE.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x