Tetapkan Aturan PSE, Kominfo Punya Akses Untuk Intip Percakapan Whatsapp Dan Gmail?

- 30 Juli 2022, 16:26 WIB
Kominfo bisa intip WhatsApp
Kominfo bisa intip WhatsApp /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

"Tidak benar. Permenkominfo 5/2020 tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat," ujar Semuel pada Jumat (30/7/2022).

Semuel menjelaskan lebih lanjut jika peraturan pemberian akses dengan sistem dokumen elektronik dalam Permenkominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan hukum pidana di pengadilan dan pengawasan, itupun ada syarat yang sudah diatur ketat.

Baca Juga: TERUPDATE Kode Redeem Genshin Impact 31 Juli 2022, Klaim Hari Ini Sebelum Hangus!

Antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE sesuai ketentuan dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut dilakukan juga harus melalui Lembaga yang mempunyai wewenang untuk penyelidikan dan ada tatacaranya. Adanya peraturan PSE tak lain bertujuan untuk menghadirkan ekosistem yang lebih akuntable.

"Harus oleh lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan seperti KPK. Itu pun ada tata caranya, platform yang diminta nanti akan menyiapkan narahubung untuk menegosiasikan data apa yang dibutuhkan untuk penyelidikan," katanya.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x