Kominfo Tidak Langsung Blokir, Ada 3 Tahapan Sanksi Bagi yang Belum Daftar PSE

- 21 Juli 2022, 12:22 WIB
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE /logo PSE
 
KABAR JOGLOSEMAR - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar sampai tenggat waktu 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.
 
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan.
 
Semuel mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum mendaftar akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran.
 
 
Ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran.
 
“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel melansir dari berbagai sumber.
 
Sanksi paling berat yakni pemblokiran. Namun, pemblokiran PSE juga sifatnya sementara. Artinya suatu saat PSE sudah melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juii, mereka akan dapat beroperasi kembali.
 
 
Adapun kriteria PSE yang wajib lakukan pendataan, yaitu:
 
- PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa atau barang
- PSE yang menyediakan layanan keuangan
- PSE yang menyediakan layanan komunikasi
- PSE yang menyediakan layanan streaming berbayar
- PSE yang menyediakan layanan mesin pencari
- PSE yang menyediakan layanan informasi data pribadi masyarakat pengguna.
 
“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel.
 
Disinggung terkait masih banyaknya PSE yang enggan mendaftar lantaran khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan, Dirjen Semuel menegaskan pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.
 
 
“Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan,” jelasnya.
 
Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. *** 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x