KABAR JOGLOSEMAR- Sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022 (SE Menkominfo 3/2022), batas waktu pendaftaran ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
Jelang 2 hari pemblokiran, Sejumlah aplikasi ternama yang banyak digunakan seperti WhatsApp, Instagram, Google, Facebook, hingga Twitter belum juga mendaftarkan aplikasinya ke PSE Kominfo.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Jika tidak didaftarkan aplikasi tersebut terancam tidak bisa diakses.
Lalu apakah alasan WhatsApp, Instagram, Google, Facebook, hingga Twitter belum mendaftar?
Tampaknya alasan utama sejumlah aplikasi tersebut tidak mendaftar karena sebuah kebijakan privasi yang diterapkan setiap aplikasi.
Jika aplikasi tersebut ikut mendaftar mereka akan melanggar privasi aplikasi maupun pengguna aplikasi tersebut.
Baca Juga: Setelah Menunggu Selama 20 Tahun, Akhirnya Jennifer Lopez dan Ben Affleck Resmi Menikah
Alasan lain aplikasi WhatsApp, Instagram, Google, Facebook, hingga Twitter belum mendaftar adalah aplikasi buatan luar tersebut memiliki sistem yang masuk dalam pasal bermasalah.