Siap-siap! Besok Google, Instagram, WhatsApp, Facebook Hingga Twitter Terancam Diblokir Kominfo

- 19 Juli 2022, 15:44 WIB
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE /logo PSE
 
KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir sejumlah platform digital legal yang beredar di Indonesia.
 
Adapun aplikasi yang terancam pemblokiran adalah Google, WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Twitter.
 
Alasan pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi tersebut yakni karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
 
 
Sebagaimana telah diinformasikan, batas waktu yang diberikan pendaftaran ulang selambatnya pada 20 Juli 2022.
 
Tak hanya platform media sosial, sejumlah platform lainnya seperti PUBG hingga Netflix juga mendapatkan ancaman pemblokiran.
 
Sejauh ini sudah terdaftar 5.610 PSE domestik dan 82 PSE asing yang terdaftar. Dari PSE domestik yang sudah terdaftar antara lain Gojek, Ovo, serta Traveloka. 
 
 
Sementara untuk PSE asing, beberapa di antaranya seperti Tiktok, Spotify, dan Linktree.
 
Masyarakat bisa mengecek PSE yang terdaftar di laman resmi kementerian. Pendaftaran ini untuk mengetahui platform mana saja yang aktif dan bisa digunakan di ruang digital.
 
Melansir dari berbagai sumber, Menkominfo, Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak akan melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. 
 
 
Kominfo akan memberlakukan hal sama dan semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara. 
 
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny mengutip dari berbagai sumber.
 
Pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital  diberikan kesempatan begitu luas untuk bisa diakses masyarakat.
 
 
Kominfo menegaskan akan memblokir PSE lingkup privat pada 21 Juli 2022 jika tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x