KABAR JOGLOSEMAR- Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah jadi program yang ditunggu-tunggu para siswa yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Jika berhasil mendapat bantuan pemerintah melalui program KIP kuliah 2021, calon mahasiswa tidak akan dikenakan biaya selama menempuh pendidikan diperguruan tinggi.
Tak hanya itu, biaya hidup selama menempuh studi juga akan diberikan setiap bulanya.
Baca Juga: Simak 7 Hal Penting Ini Sebelum Daftar Program Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12
Baca Juga: Soal Penyebab Maraknya Bencana Banjir Jawa Tengah, Ini Kata Ganjar Pranowo
Lantas, berapa biaya yang diterima para peserta KIP kuliah 2021 yang berhasil lolos mendapatkan program ini? Berikut rincian yang diberikan pemerintah melalui program KIP kuliah.
Untuk Biaya Pendidikan, Puslapdik Kemdikbud akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester langsung ke Perguruan Tinggi.
Sedangkan untuk bantuan biaya hidup bulanan sebesar Rp 700.000 per bulan akan dibayarkan setiap semester selama masa studi normal, dengan rincian sebagai berikut :
Baca Juga: 5 Rekomendasi Skin Care Pemula untuk Dapatkan Hasil Bare Face Look
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Mengkritik hingga Rencana Revisi UU ITE, Ini Tanggapan Pakar UGM
S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp 33,6 juta
D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25,2 juta
D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16,8 juta
D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8,4 juta
Bantuan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup bulanan juga diberikan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan pada prodi Program Profesi, berikut rinciannya:
Baca Juga: 200 Ribu Mahasiswa Baru Dapat KIP Kuliah 2021, Ini 3 Keuntungan Jika Berhasil Mendapat KIP Kuliah
Baca Juga: KIP Kuliah 2021 Dibuka, Ini Tahapan Daftar KIP untuk Masuk SNMPTN
Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16,8 juta).
Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8,4 jt).
Syarat Umum Pendaftar KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Sasar 9 Ribu Pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3.Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Syarat Khusus Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.***