KABAR JOGLOSEMAR - Vanessa Angel berusaha tegar menerima hukuman terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax.
Ia telah menyerahkan diri dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terhitung sejak Rabu, 18 November 2020, Vanessa Angel menjalani sisa masa tahanannya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, 20 November 2020: Makin Greget, Apakah Al Beri Kesempatan Kedua?
Istri dari Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansyah itu memang menerima hukuman penjara. Namun, sebagai seorang ibu yang belum lama dikaruniai anak tentu membuatnya sedih.
Vanessa Angel baru saja melahirkan bayi laki-laki pada Juli 2020 lalu. Sang buah hati tentunya sangat membutuhkan ibu kandungnya.
Kendati begitu, Vanessa Angel terpaksa rela berpisah dengan anaknya demi menjalani masa hukuman penjara. Tak dapat dipungkiri, sekuat-kuatnya orang tentu saja merasa sedih.
Memasuki hari ketiga menjalani hukuman penjara, Vanessa pun menuliskan pesan yang menggambarkan keadaannya saat ini.
Baca Juga: Gunungkidul Alami Kenaikan UMK Tertinggi Se-Kabupaten dan Kota Yogyakarta