KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS (PTK Non PNS) yang ada di lingkungan Kemendikbud.
Oleh karena itu, BSU Kemendikbud ini tidak hanya untuk guru tetapi juga dosen yang statusnya bukan PNS di setiap universitas, baik negeri maupun swasta.
Syarat, dokumen, serta mekanisme untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini sama dengan guru dan tenaga kependidikan lainnya. Jumlah BSU yang diterima pun sama yakni Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.
Baca Juga: Coba Lagi Klik info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama BSU Kemendikbud BLT Guru Rp 1,8 Juta
Yang dimaksud dengan PTK adalah guru, tenaga pengajar paud, tenaga pengajar kesetaraan, dosen, dan tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, laboratorium, dan perpustakaan yang non PNS. Tepatnya, kuota bantuan yang disediakan sebanyak 2.034.732 orang.
Dosen bisa cek daftar nama penerima BLT guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan di pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id.
BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS yang akan dicairkan hingga akhir November nanti.
Baca Juga: Tak Terdaftar di DPT, Pemilih Cukup Pakai Ini Agar Bisa Coblos pada Pilkada 2020
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk BLT Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non PNS