Cek 5 Syarat Guru yang Bisa Terima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

- 20 November 2020, 16:10 WIB
ILUSTRASI // Ini Beberapa Syarat Lolos BSU Kemdikbud, Segera Cek di info.gtk.kemendikbud.go.idb
ILUSTRASI // Ini Beberapa Syarat Lolos BSU Kemdikbud, Segera Cek di info.gtk.kemendikbud.go.idb /Pixabay/steveriot1

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemdikbud serius memperhatikan nasib para guru yang terdampak pandemi corona.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Bantuan Subsidi Upah dari Kemdikbud yang bertujuan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah membantu mencerdaskan generasi bangsa.

Baca Juga: Aksi Jungkook BTS yang Bikin Member Lain Tertawa Demi Pecahkan Skor Basket

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.
Berikut adalah 5 syarat bagi PTK untuk mendapatkan BSU :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020.
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Wah, Putri Anne Istri Arya Saloka Pemeran Al di Sinetron 'Ikatan Cinta' Copot Cincin Nikah, Ada Apa?

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

“Syarat ini dibuat agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” ungkap Mendikbud, Nadiem Makarim seperti dilansir dari kemdikbud.go.id, Rabu, 18 November 2020.

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas oleh Kepala Sekolah, pendidik paud, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi yang ada di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: V BTS Berbagi Pengalaman saat Merasa Burnt Out

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x