“Kabupaten/Kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya mulai tanggal 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur No. 340/KEP/2020 yang mengatur tentang besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2021,” jelas Baskara.
Baca Juga: Maaf! Link pddikti.kemdikbud.go.id belum bisa diakses, Ada Paparan soal BSU Kemendikbud
Namun demikian, yang juga menjadi perhatian Sri Sultan Hamengku Buwono X selain UMK Kabupaten/Kota adalah pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada kenaikan, jumlahnya DIY di kuartal ketiga ini masih minus di angka 2,43%. Jadi meski ada kenaikan 3,54% dari 6,7% jumlahnya masih minus.
Oleh karenanya, sebelum tutup buku pada Desember 2020 mendatang, APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal mungkin, sehingga harapannya bisa menopang perekonomian lebih baik lagi kalau bisa surplus.
Sultan juga berharap realisasi atas pembebasan tanah bagi warga terdampak proyek tol bisa segera direalisasikan. ***