Gunungkidul Alami Kenaikan UMK Tertinggi Se-Kabupaten dan Kota Yogyakarta

- 20 November 2020, 12:30 WIB
tangkapan layar UMK kabupaten/kota Yogya 2020/Kabar Joglosemar/Windy Anggraina
tangkapan layar UMK kabupaten/kota Yogya 2020/Kabar Joglosemar/Windy Anggraina /

 

KABAR JOGLOSEMAR- Setelah sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.765.000, Sultan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kompleks Kepatihan  Yogyakarta.

Dalam rapat tersebut turut hadir Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Bupati Sleman Sri Purnomo, Bupati Kulon Progo Sutedjo, Pjs. Bupati Bantul Budi Wibowo, Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi. 

Baca Juga: Simak 9 Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3, Buka Link Ini

Berdasarkan hasil rapat tersebut, telah ditetapkan UMK baru Kabupaten/Kota di DIY tahun 2021 berdasar rekomendasi Bupati/Walikota Bersama Dewan Pengupahan masing-masing wilayah.

Disebutkan, wilayah yang mengalami persentase kenaikan UMK tertinggi adalah Kabupaten Gunungkidul yakni 3,81%. Sementara, untuk jumlah kenaikan UMK dalam rupiah yang tertinggi adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp 65.531. Meski demikian, angka persentase kenaikan UMK di Kota Yogyakarta tidak lebih tinggi dari Kabupaten Gunungkidul.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa jika struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo. 

Baca Juga: Vanessa Angel Sedih dan Rindukan Anaknya, Ini Komentar Rekan Artis

" Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54% itu, dan itu semua sudah clear,” tutur Ngarsa Dalem seperti dilansir dari laman jogja.prov.go.id Rabu, 18 November 2020.

Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa kenaikan UMK ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur. 

“Kabupaten/Kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya mulai tanggal 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur No. 340/KEP/2020 yang mengatur tentang besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2021,” jelas Baskara.

Baca Juga: Maaf! Link pddikti.kemdikbud.go.id belum bisa diakses, Ada Paparan soal BSU Kemendikbud

Namun demikian, yang juga menjadi perhatian Sri Sultan Hamengku Buwono X selain UMK Kabupaten/Kota adalah pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada kenaikan, jumlahnya DIY di kuartal ketiga ini masih minus di angka 2,43%. Jadi meski ada kenaikan 3,54% dari 6,7% jumlahnya masih minus. 

Oleh karenanya, sebelum tutup buku pada Desember 2020 mendatang, APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal mungkin, sehingga harapannya bisa menopang perekonomian lebih baik lagi kalau bisa surplus.

Sultan juga berharap realisasi atas pembebasan tanah bagi warga terdampak proyek tol bisa segera direalisasikan. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah