Pelaku Budaya Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Kemendikbud, Begini Caranya

- 19 November 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 yang sudah cair ke rekening karyawan
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 yang sudah cair ke rekening karyawan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Dan semua bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Menurut Hilmar, program bantuan APB diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi di bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi virus Corona.

"Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp 1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19," kata Hilmar.


Pelaku budaya dapat memantau perkembangan informasi terbaru di Instagram @bina_budaya.

Baca Juga: Gagal Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id? Atasi dengan Trik Ini

Baca Juga: Jungkook BTS Dinobatkan Jadi Sexiest International Man, Trending di Twitter

Sementara jika ada kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah