Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK).
Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Cek dan Lapor ke Sini
Baca Juga: BSU Kemendikbud BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Dibuka untuk 2 Juta Orang, Ini Dokumen untuk Daftar
Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.***