Segera Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Guru Rp 1,8 Juta

- 18 November 2020, 21:38 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan BLT Subsidi Upah untuk guru dan tenaga pendidik di Indonesia.

Perlu diketahui, bahwa bantuan yang diberikan ini hanya untuk mereka yang bukan PNS alias non-PNS.

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Buat Aduan Bisa Lewat kemnaker.go.id

Untuk mengecek apakah namanya terdaftar jadi penerima BLT Guru Rp 1,8 juta bisa melalui pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali," katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11/2020).

BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta memang diperuntukkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS, baik dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang akan mencairkan BSU Kemendikbud BLT Rp 1,8 juta harus membawa Surat Keputusan Penerima BSU yang didownload dari info GTK dan PDDikti.

Ini dokumen yang harus disiapkan oleh PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x