KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 sudah cair sejak pekan ini. Pekerja yang belum dapat subsidi upah bisa melapor melalui Kemnaker.go.id.
Pada layanan pusat bantuan di laman resmi Kemnaker tersebut ada beberapa pilihan opsi pengaduan salah satunya jika pekerja terkendala belum cair bantuan subsidi gajinya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang memberikan bantuan kepada para pekerja berupa BLT subsidi gaji senilai Rp 600 ribu perbulan.
Baca Juga: Sempat Diprediksi Tak Akan Sukses, 5 Idol Group Ini Buktikan Mereka Bisa
Dalam teknisnya, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat transferan dana di rekening sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Penyalurannya dilaksanakan mulai bulan September lalu dimana saait itu merupakan gelombang atau termin 1. Lalu termin atau gelombang 2 baru terlaksana bulan November ini.
Baca Juga: Quote Ikatan Cinta: Sampai Lelah untuk Berjuang, Al Meminta Maaf pada Andin
Pada penyaluran gelombang 2 BLT subsidi upah gelombang 2 ini, Kemnaker sudah mencairkan kepada 8.042.847 pekerja pada tahap 1, tahap 2, hingga tahap 3.
Namun hingga penyaluran tahap 3 gelombang 2 yang dilakukan mulai Senin, 16 November 2020, beberapa pekerja mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.