KABAR JOGLOSEMAR - BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 sudah cair.
Namun, ada pekerja yang hingga tahap 3 ini belum dapat pencairan BLT Subsidi Upah ini.
Oleh karena itu, pihak kemnaker menyediakan berbagai layanan agar pekerja dapat membuat laporan dan pengaduan.
Baca Juga: Sempat Diprediksi Tak Akan Sukses, 5 Idol Group Ini Buktikan Mereka Bisa
Bagi pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat laporan melalui layanan bantuan di kemnaker.go.id.
Pada layanan pusat bantuan di laman resmi Kemnaker tersebut ada beberapa pilihan opsi pengaduan salah satunya jika pekerja terkendala belum cair bantuan subsidi gajinya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang memberikan bantuan kepada para pekerja berupa BLT subsidi gaji senilai Rp 600 ribu perbulan.
Baca Juga: Login ke pddikti.kemdikbud.go.id Untuk Cek BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud
Dalam teknisnya, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat transferan dana di rekening sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Penyalurannya dilaksanakan mulai bulan September lalu dimana saait itu merupakan gelombang atau termin 1. Lalu termin atau gelombang 2 baru terlaksana bulan November ini.