Seperti yang diketahui pemeriksaan kelengkapan data masyarakat peserta BPJS Kesehatan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).
Baca Juga: Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.
Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.
Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di nonaktifkan sementara untuk status kepesertaannya.
Apabila kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS kesehatan bisa dibekukan.
Baca Juga: Ini 10 Produk Prancis yang Sering Dipakai Orang Indonesia Sehari-hari
Jadi, untuk kamu yang termasuk dalam kriteria di atas pastikan segera melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS kesehatan.
Hal ini bertujuan agar status kepesertaan BPJS kesehatan tidak dibekukan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah cara registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.