Lengkapi Data Ini agar Kartu BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan dan Harus Lakukan Registrasi Ulang

- 9 November 2020, 09:09 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Peserta kartu BPJS Kesehatan harus mengecek status kepesertaannya. Pasalnya, jika ada data yang tidak lengkap maka peserta harus melakukan registrasi ulang.

Jangan sampai status kepersertaan BPJS Kesehatan tidak aktif dan Anda tidak tahu padahal hendak digunakan.

Oleh karena itu, sejak November 2020 ini pemerintah gencar mengabarkan bahwa masyarakat wajib diharuskan melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cek! Ini 30 Produk Perancis yang Tersebar Luas di Indonesia

Rupanya hal tersebut menjadi salah satu program pemerintah sebagai suatu upaya merapikan database kepesertaan BPJS kesehatan.

Alhasil banyak masyarakat langsung mengecek apakah seluruh data di kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sudah lengkap atau belum.

Pasalnya jika ada data yang tidak lengkap dan tidak segera melakukan registrasi ulang, pemerintah akan membekukan status kepesertaan BPJS kesehatan.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga, Ribuan Warga Dievakuasi ke Barak Pengungsian

Di balik beredarnya kabar itu, rupanya tidak semua masyarakat harus melakukan registrasi ulang. Hanya masyarakat yang tidak lengkap data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Jika ternyata dinonaktifkan atau dibekukan, masyarakat bisa mengaktifkan kembali dengan melakukan registrasi ulang.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x